Pengantar Pertolongan Pertama

Kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Kejadian ini dapat berupa suatu insiden kecil atau suatu bencana yang melibatkan penderita dalam jumlah besar.

Orang pertama yang akan memberikan pertolongan adalah mereka yang berada di tempat kejadian. Mereka yang berupaya memberikan pertolongan ini memiliki berbagai tingkat pengetahuan mulai dari yang tidak mempunyai pengetahuan pertolongan pertama dan tidak terlatih sampai yang sudah berpengalaman dan terlatih.

Ada waktu antara pertolongan di lokasi kecelakaan sampai korban dapat memperoleh pertolongan oleh tenaga medis di fasilitas kesehatan, sehingga masa tenggang inilah yang harus diisi oleh orang pertama yang terdekat dengan korban yang telah memiliki keterampilan Pertolongan Pertama.

Pertolongan yang diberikan harus menjadi satu kesatuan pertolongan korban dari lapangan sampai perawatan lanjutan di rumah sakit.

Pertolongan ini dikenal dengan Pelayanan Gawat Darurat. Pelayanan ini dibagi dalam dua fase :

1. Fase Pra Rumah Sakit


Pada fase ini dilakukan perawatan di tempat kejadian dengan atau tanpa melakukan transportasi penderita ke fasilitas kesehatan. Konsep dasar dari pertolongan pertama adalah memberikan bantuan hidup dasar dan mempertahankan nyawa dengan melakukan tindakan pertolongan pertama secepatnya setelah kejadian.

2. Perawatan Rumah Sakit


Perawatan pada fase ini seharusnya tidak dibedakan. Keduanya harus saling menunjang, fase pra rumah sakit dilakukan dengan baik sehingga rumah sakit tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan dan tidak mundur kembali dan kalau perlu sistem rujukan harus diaktifkan. Sistem inilah yang sebenarnya dikenal dengan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu.

Tujuan Pertolongan Pertama


Pelaku pertolongan pertama adalah penolong yang pertama kali tiba dan terdekat dengan korban, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.

Tujuan Pertolongan Pertama :
1. Menyelamatkan Jiwa Penderita
2. Mencegah Cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.

Siapa yang boleh menolong dalam keadaan darurat? Secara umum semua orang boleh menolong, namun pertolongan yang salah akan menjadi bencana atau memperparah keadaan si korban atau menambah daftar cedera yang sudah terjadi.

Dasar Hukum Pertolongan Pertama


Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata juga memiliki peraturan perundang-undangan.

a. Memberikan Pertolongan :

Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566.

b. Kerahasiaan :

Pasal 322 K U H P
  • Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
  • Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

PENTING!
Penolong juga perlu minta izin sebelum menolong


Persetujuan Tindakan Pertolongan


Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
  • Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
  • Persetujuan yang dinyatakan
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.

Prinsip Pokok Pelaksanaan Pertolongan Pertama


1. Menjaga keselamatan diri sendiri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya


Menjaga keselamatan diri sendiri adalah wajib dilakukan oleh Pelaku Pertolongan Pertama sebelum menolong penderita. Disadari kita tidak akan mampu memberikan pertolongan bila kita sendiri mengalami cedera, sebelum mencapai penderita atau pada saat sedang menolong penderita, sehingga keselamatan diri dan tim harus menjadi prioritas.

Masalah keselamatan mencakup bahaya dari orang orang sekitar, bangunan yang tidak stabil, api, ledakan, hewan buas dan bahaya lainnya.

2. Dapat Menjangkau Penderita


Sebagai penolong kita harus mampu untuk menjangkau penderita, baik dalam kendaraan, ditengah kerumunan massa, terperangkap dalam bangunan, kalau perlu gunakan alat-alat sederhana.

Dalam kasus kecelakaan atau bencana, kemungkinan pelaku penolong harus memindahkan penderita lain untuk dapat menjangkau penderita yang lebih parah. Namun ingat keselamatan (para) penolong selalu nomor satu. Jangan berupaya melampui batas kemampuan.

3. Dapat Mengenali dan Mengatasi Masalah yang Mengancam Nyawa


Ingatlah bahwa kita berada di lokasi kecelakaan untuk menyelamatkan nyawa, maka selayaknyalah kita mengenali dan mengatasi keadaan yang mengancam nyawa.

4. Meminta Bantuan / Rujukan


Pelaku Pertolongan Pertama harus bertanggungjawab sampai bantuan rujukan mengambil alih penangan penderita. Hubungi segera Ambulans dan Fasilitas Kesehatan terdekat.

5. Memberikan Pertolongan Dengan Cepat dan Tepat Berdasarkan Keadaan Korban


Carilah masalah / gangguan penderita dan berikan Pertolongan Pertama dengan menggunakan peralatan sesedikit mungkin. Masalah penderita dapat kita peroleh dari informasi yang diperoleh di tempat kejadian, saksi dan penderita itu sendiri, serta melakukan pemeriksaan dan penilaian penderita.

Berdasarkan semua informasi ini kita memberikan pertolongan sesuai dengan kemampuan dan wewenang kita. Pertolongan Pertama dapat sederhana saja misalnya menenangkan penderita.

6. Membantu Pelaku Pertolongan Pertama Lainnya


Kita mungkin merupakan tim kedua yang tiba di lokasi, maka menjadi kewajiban kita untuk membantu tim yang sudah ada.

7. Mempersiapkan Penderita untuk Ditransportasi ( dipindahkan )


Pengangkatan dan pemindahan penderita hanya dilakukan bila perlu. Jangan sampai tindakan ini mengakibatkan cedera baru yang memperparah keadaan penderita.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama


Supaya dapat menjalankan kewajiban tersebut di atas maka penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1. Jujur dan Bertanggungjawab
2. Berlaku Profesional
3. Kematangan Emosi
4. Kemampuan Bersosialisasi
5. Kondisi Fisik Baik
6. Mempunyai rasa bangga

Alat Perlingungan Diri (APD)


Sebagai pelaku PP, kita juga harus mengutamakan keselamatan diri sendiri. Jadi, kita memerlukan Alat Perlindungan Diri (APD).

APD itu adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit. Alat perlindungan diri tidak perlu mahal. Contohnya :
1. Sarung Tangan Karet
2. Masker
3. Kacamata Pelindung

Alat Perlindungan Diri

Kamu Harus Tau!
Darah dan semua cairan tubuh bisa menularkan penyakit...!


Perlengkapan Penolong

Selain APD, dalam melakukan PP kita juga memerlukan beberapa peralatan. Misalnya :
  • Kasa Steril
  • Pembalut gulung / perban
  • Pembalut perekat / plester
  • Gunting pembalut
  • Bidai
  • Alkohol 70%
  • Pinset
  • Kapas
  • Senter
  • Selimut

<<< Kembali ke Daftar Isi

Lanjutkan ke BAB II >>>